Film Porno Legal di Negara Barat, Ini Alasannya

Selasa, 15 Februari 2022 - 14:10 WIB
loading...
Film Porno Legal di...
Film porno di negara barat seperti Amerika Serikat sudah dianggap legal. Foto Ilustrasi/Business Insider
A A A
JAKARTA - Film porno adalah satu jenis karya komersil yang masih kontroversial di negara-negara timur, termasuk Indonesia. Namun, di negara barat seperti Amerika Serikat , industri film porno malah dicap legal. Apa sih alasannya?

Di Indonesia dan negara sekitarnya, film porno dianggap sebagai hal tabu karena muatan seksual yang bertolak belakang dengan norma sosial dan juga kepercayaan yang dianut mayoritas masyarakat. Sedangkan di Amerika Serikat, meski negara tersebut tak bisa dibilang jauh dari norma dan agama, ada sebuah perundang-undangan yang memberikan kebebasan berekspresi.



Dilansir dari laman Seeker, Selasa (15/2/2022), satu alasan film porno legal di negara barat itu adalah Amandemen Pertama undang-undang kostitusi Amerika Serikat yang melindungi kebebasan berekspresi melalui seni.

Berbeda dengan prostitusi yang masih dicap abu-abu di sana, film porno mendapat status legal karena adanya nilai artistik yang dikandung. Dari penataan lokasi, teknik pengambilan gambar, dan keahlian lain yang perlu dipelajari.





Namun, sebagai industri yang legal, pornografi juga punya banyak peraturan ketat yang harus diikuti. Dalam industri film porno, ada beberapa pondasi yang tak boleh dilanggar seperti Regulasi 2257 yang melarang kontribusi anak di bawah umur dan juga peraturan seks aman yang didasari konsen serta rasa saling percaya.

Selain karena dasar hukum, ada juga alasan pragmatis yang selalu dilontarkan warga sana, yaitu mau bagaimanapun, orang akan tetap berhubungan seks dan merekam kegiatan mereka. Adanya legalitas memberikan sebuah payung hukum yang melindungi masyarakat ketika terjadi sesuatu yang tak diinginkan menyangkut rekaman-rekaman tersebut.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)